Dugaan Korupsi GOR Asber Nasution Tebingtinggi Ditingkatkan ke Penyidikan

HUKUM, Tebing Tinggi124 Dibaca
Kajari Tebingtinggi didampingi para kasi saat memberikan keterangan Pers di Aula Kejaei Tebingtinggi.- (Poto : Ewan)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi telah meningkatkan status dugaan Tindak Pindana Korupsi Perbaikan dan Rehab Gedung Olahraga (GOR) Asber Nasution di jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal itu sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi Mochamad Novel didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan beberapa Kasi lainnya dalam keterangan persnya kepada Wartawan di kantor Kejaksaan itu , Jumat (20/9/2019).

Namun meski status kasus telah berubah menjadi penyidikan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Walaupun kasusnya sudah masuk tahap penyidikan namun Kejari Tebingtinggi belum ada menetapkan tersangka. Dan dalam kasus ini, selain pihak kontraktor, sudah ada 12 orang yang diperiksa, tapi saat ini status mereka masih sebagai saksi ,” jelas Novel.

Disebutkan, Dugaan tindak pidana korupsi GOR Asber Nasution ini sendiri terkait pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan rehab jendela GOR Tahun Anggaran 2017 pada dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) kota Tebingtinggi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV “S” dengan pagu anggaran Rp 199.430.000 dan pencairannya 100 persen pada tahun 2017.

Ironisnya, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan di Tahun 2017, melainkan sudah dikerjakan pada Tahun 2016 oleh rekanan CV S tanpa menggunakan Dana APBD. Untuk menyiasati pencairan, pekerjaan yang sudah selesai ditahun 2016 itu kemudian dibuat dalam APBD 2017.

Sehingga menurut penyidik kejaksaan, prosedur tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara. Selain itu, item pekerjaan penambahan daya listrik tidak ada dikerjakan.

“Selanjutnya Tim Jaksa penyidik Kejaksaan akan melakukan perhitungan kerugian Negara untuk dapat menetapkan Tersangka secepatnya dalam perkara ini” sebut Kajari.- (Wan)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *