Kantongi Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus di Warung Tuak

HUKUM, Tebing Tinggi193 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria paruh baya berinisial EDS (56) warga Jalan Tengku Hasyim, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ditangkap Polisi saat berada di warung. Ia diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja.

“Pelaku ditangkat ketika berada di sebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung pada hari Rabu, 7 Februari 2024,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keteramgan Pers.yang diterima, Sabtu (10/02/2024).

Dijelaskan, penangkapan pelaku EDS bermula saat Polisi dari Satres Narloba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Saat itu Polisi merasa curiga akan gerak gerik pelaku EDS hingga Kemudian Polisi mengikuti pelaku hingga sampai disebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

“Sesampainya diwarung tuak tersebut, Polisi melakukan penggeledahan badan dan dari kantong celana pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 gram”, ujarnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *