Kasus Sabu, Hafiz Diringkus Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial SHH alias Hafiz (30), warga Jln Kedelai Lingkungan III Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka Hafiz ditangkap Polisi hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 14.30 WIB, dikawasan Jln Ikhlas Lingkungan VI Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi

“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,06 gram” ujar Kasi Humas kepada wartawan Kamis (13/1/2022).

Disebutkan, saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009” tutup AKP Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *