Mudik Ke Tebing Tinggi Tidak Ikut Aturan, Siap-Siap Rogoh Kantong

Tebing Tinggi44 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota Tebingtinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan Mudik Lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin Mudik ke Kota Tebingtinggi. Sejumlah aturan tersebut secara berjenjang memiliki sanksi yang harus diikuti para pemudik.

“Kita barusaja melakukan rapat hari ini, kita sampaikan kita sedang persipakan, kita akan melakukan operasi Mudik Lebaran ini secara formal Insyaallah Tangal 1 sampai 18 Mei 2021. Kita tetap memegang peraturan dan protokol yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat melalui keaktipan kelurahan dan kecamatan,” ujar Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan kepada wartawan, Senin (19/4/2021) usai memimpin Rapat di Balai Kota.

Walikota menegaskan, Satgas-Satgas dikelurahan dan dikecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebingtinggi. Sesuai dengan petunjuk, kalau dia memiliki Surat Izin Keluar Masuk maka surat itu ditandatangani oleh aparat tempat asal bersangkutan.

Kemudian pemudik harus memiliki hasil pemeriksaan Rapid Anti Gen yang masih berlaku. “Kalau tidak maka yang bersangkutan harus di Rapid Anti Gen mandiri dengan biaya sendiri. Kalau menolak di Rapid maka akan diisolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas Walikota.

Walikota juga menegaskan akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebingtinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Berohol. Tentunya kita berharap bahwa semua masyarakat patuh kepada himbauan apa yang disampaikan oleh pemerintah. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *