Pekerja PT Waskita Karya Yang Dikarantina Berhak Menerima Gaji

Tebing Tinggi81 Dibaca
Sebanyak 32 pekerja PT Waskita Karya selesai menjalani karantina dan diserahkan Tim GTPP Covid-19 Pemko Tebing Tinggi kepada pihak perusahaan. (Wartatoday/Ismail Batubara)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Sepertinya PT Waskita Karya (Persero) Tbk harus mengeluarkan gaji bagi pekerjanya yang dikarantina. Sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenaga Kerjaan, bagi pekerja yang menjalani karantina selama 14 hari, mereka dianggap pemulihan kesehatan.

” Jadi gajinya sesuai dengan ketentuan Kemenaker itu harus di bayar. Namun demikian kita juga masih melihat bagaimana peraturan internal perusahaan mereka “.

Demikian dijelaskan Kadis Tenaga Kerja Pemko Tebing Tinggi, Iboy Hutapea kepada Wartatoday, Senin (22/6/2020) saat pelepasan 32 pekerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk usai menjalani karantina 14 hari di Komplek Training Center (TC) Sosial Tebing Tinggi.

Iboy Hutapea menambahkan, tapi kita yakin perusahaan sebesar PT Waskita Karya pasti memikirkan bagaimana kompensasi selama 14 itu. Jika hak mereka tidak terpenuhi para pekerja bisa mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja. ” Pekerja bisa melaporkan ke kita dan nanti kita akan lakukan mediasi “, ujarnya.

Terkait hal ini, Project Manager (PM) Jalan Tol Tebing Tinggi – Parapat Zona 1A PT Waskita Karya Agus Herijanto menanggapi, kalau masalah gaji mereka, nanti akan didiskusikan sama mandor dan hasilnya seperti apa yang jelas tetap kita tanggungjawapi.

” Nanti kita diskusikan dengan mandor dan acount kita. Hal ini pasti kita tanggungjawapi dan mereka ini langsung kita pekerjakan. Kita tetap meminta arahan dari Dinas Kesehatan dan Tenaga Kerja serta berkoordinasi “, ujar Agus.

Sebelumnya, Budi Prasetyo Nugroho salah seorang pekerja PT Waskita Karya yang di karantina asal Kecamatan Murni Jaya Propinsi Lampung merasa senang dapat bekerja kembali.

” Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang telah peduli dengan kesehatan kami. Selama dikarantina kami mengikuti kegiatan olahraga dan cek kesehatan rutin. Kami merasa nyaman selama 14 menginap dikarantina ini “, ucapnya selaku koordinator kamar.

Pelepasan 32 pekerja PT Waskita Karya asal Lampung ini ditandai dengan penyerahan Berita Acara dari Tim GTPP Covid-19 Tebing Tinggi kepada pihak PT. Waskita Karya. Hadir, Juru Bicara GTPP Covid-19 dr Nanang Fitra Aulia bersama sekretaris GTPP Wahid Sitorus, Kadis Kominfo Dedi P Siagian dan Babinsa setempat. (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *