Pemilik 17,98 Gram Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Senin (14/3/2022) menyebutkan, tersangka berinisial Al alias Kender (38) warga Jln Kutilang BTN Purnama Deli Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)

“Tersangka ditangkap hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB saat berada di pinggir jalan di Jln Kutilang Lingkungan V Kel. Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtiinggi”, ujar AKP Agus Arianto

Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 17,98 gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 dompet kecil warna coklat, 1 buah plastik bekas bungkus makanan warna biru dan 1 buah plastik warna putih

Kepada Polisi, Pria tang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009”, tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *