Polsek Dolok Merawan Tangkap Pelaku Curas Yang Cabuli Korbannya

HUKUM, Tebing Tinggi1,323 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggasak uang korban ratusan ribu, aksi curas ini dilakukan pelaku di sekitar kediamannya Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang masuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.

“Usai menjalankan aksinya, pelaku berinisial DA (25) kabur ke luar kota, petugas yang telah mencium keberadaannya langsung mengamankan pelaku pada Senin (18/9/2023) dinihari pukul 00.05 WIB di Jalan Bajak V Marendal Kota Medan,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto didampingi Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem saat memberikan keterangan pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9/2023).

Dijelaskan, Kasi Humas, peristiwa ini bermula pada Selasa (12/9) sekira pukul 22.30 WIB, saat itu korban SA (18) selaku pelapor keluar dari kamar rumahnya hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung memiting leher korban dengan tangan dan membawa korban ke kamar mandi

“Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri, saat korban sadarkan diri, tangan korban sudah terikat tali kabel wayar dan kaki diikat dengan kain sarung termasuk mata korban ditutup sarung bantal lalu kepala ditutup celana pendek,” jelas AKP Agus.

Setelah itu pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil bertanya tentang keberadaan uang korban.

“Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat,” ujarnyam

Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem didampingi Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jon menambahkan, keesokan harinya korban ditemani orang tuanya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/IX/2023/SPKT/POLSEK DOLOK.MERAWAN/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Tanggal 13 September 2023.

“Pasca menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9) di Medan beserta sejumlah barang bukti,” tutur Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barangbukti berupa
buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kakn sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.

“Sedangkan uang besar Rp.717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya,” sambung AKP Surianto Pinem.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolsek Dolok Merawan.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *