Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis Sabu, berinisial JP (27) tahun, warga Jlln AMD Lingk I Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu itu berawal adanya informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pelaku yang diduga menjual sabu.

“Tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil menangkap pelaku hari Selasa 12 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jln AMD Lk.I Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi” ujar Kasi Humas, Sabtu (14/8/2021).

Tersangka dan barang bukti lainya diamankan Polisi.-

Dari pelaku, papar Agus Arianto, Polisi menemukan barang bukti 16 plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,66 gram, 40 buah plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik bentuk sekop, 1 lembar plastik polibag warna hitam dan 1 unit HP warna hitam.

Pada saat interogasi awal, pelaku mengaku sabu itu miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Demikian Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *