Tiga Pria Pinang Mancung Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi763 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Tiga pria pelaku tindak pidana Narkotika di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan tersangka yamg ditangkap berinisial S (29), Z (44) dan JRP (42), ketiganya merupakan warga Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“ketiga terrsangka ditangkap pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB. disebuah Pos Jaga Lingkungan 2, Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus kepada Wartawan, Rabu (30/8/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu buah botol Redoxon berisikan Lima paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram serta barangbukti lainya.

Menurut Kasi Humas, penangkapan pelaku ini berawal adanya Informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan terkait penyalahgubaan Narkotika yang kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba.

“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap AKP Agus Arianto.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *